Kamis, 29 Januari 2026

Polsek Biringkanaya Gelar Musyawarah Diversi Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak


 

Makassar — Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar menggelar kegiatan musyawarah diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kamis (29/01/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan polisi LP/18/I/2026/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 18 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana membahayakan keamanan umum serta penyerangan dan perkelahian secara berkelompok yang melibatkan anak di bawah umur.

Musyawarah diversi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Uji Mughni, S.H., dengan menghadirkan perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penasihat hukum, para orang tua/wali, pihak korban, serta 9 orang anak yang berhadapan dengan hukum, masing-masing didampingi oleh Bhabinkamtibmas.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Uji Mughni, S.H. menyampaikan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak khusus yang wajib dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Anak-anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak khusus yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak mendapatkan perlakuan yang adil serta perlindungan dari kekerasan. Oleh karena itu, diversi menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil musyawarah diversi, pihak korban dan pihak pelaku sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya, 9 orang anak pelaku dikembalikan kepada orang tua/wali masing-masing untuk mendapatkan pembinaan, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Polsek Biringkanaya juga mengimbau kepada para orang tua dan wali agar memberikan pembinaan serta pengawasan yang lebih ketat kepada anak-anaknya.

“Sambil menunggu putusan pengadilan, kami berharap orang tua dan wali benar-benar memberikan pembinaan serta pengawasan secara maksimal agar anak tidak kembali melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

 

0 comments:

Posting Komentar