Makassar — Polsek Biringkanaya
Polrestabes Makassar menggelar kegiatan musyawarah diversi sesuai Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan
polisi LP/18/I/2026/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel
tanggal 18 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana membahayakan keamanan
umum serta penyerangan dan perkelahian secara berkelompok yang melibatkan anak
di bawah umur.
Musyawarah diversi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek
Biringkanaya, Iptu Uji Mughni, S.H., dengan menghadirkan perwakilan dari Balai
Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA), penasihat hukum, para orang tua/wali, pihak korban, serta 9 orang anak
yang berhadapan dengan hukum, masing-masing didampingi oleh Bhabinkamtibmas.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya
Iptu Uji Mughni, S.H. menyampaikan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum
memiliki hak-hak khusus yang wajib dilindungi sesuai ketentuan
perundang-undangan.
“Anak-anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak
khusus yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak mendapatkan perlakuan
yang adil serta perlindungan dari kekerasan. Oleh karena itu, diversi menjadi
salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan kepentingan terbaik
bagi anak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil musyawarah diversi, pihak korban dan
pihak pelaku sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, serta berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kesepakatan tersebut dituangkan
dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya, 9 orang anak pelaku dikembalikan kepada orang
tua/wali masing-masing untuk mendapatkan pembinaan, sambil menunggu putusan
dari Pengadilan Negeri Makassar.
Polsek Biringkanaya juga mengimbau kepada para orang tua
dan wali agar memberikan pembinaan serta pengawasan yang lebih ketat kepada
anak-anaknya.
“Sambil menunggu putusan pengadilan, kami berharap orang
tua dan wali benar-benar memberikan pembinaan serta pengawasan secara maksimal
agar anak tidak kembali melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,”
pungkasnya.







0 comments:
Posting Komentar