Makassar – Suasana heboh terjadi di Jalan Tanjung Bunga, tepatnya di depan Mako Polsek Tamalate, Kota Makassar, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 21.10 WITA. Sejumlah pengendara motor terlihat panik dan kocar-kacir saat petugas gabungan dari Polsek Tamalate menggelar razia knalpot brong (berisik).
Seorang pemuda asal Kabupaten Maros nekat menerobos barisan polisi dengan kecepatan tinggi. Namun, upayanya gagal setelah ia terjatuh dari kendaraannya dan langsung diamankan oleh petugas.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, S.E., bersama Kanit Propam, Ipda Munawar, menghampiri pemuda tersebut. Berdasarkan pengakuannya, pemuda itu merasa ketakutan dan kaget karena tidak memiliki SIM dan STNK serta menggunakan motor racing dengan knalpot brong.
“Tadi kenapa menerobos dan tancap gas saat petugas melakukan razia knalpot brong?” tanya petugas.
“Saya kaget dan takut, Pak. Saya tidak punya SIM dan STNK, dan motor saya pakai knalpot brong,” jawabnya. (Dilansir dari keterangan Kasi Humas Polsek Tamalate)
Pemuda tersebut diketahui bernama Muh. Alim (20), warga Jl. Kompi A, Kelurahan Tompo Bulu, Kabupaten Maros. Ia bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service) di sebuah rumah sakit swasta di Kota Makassar. Saat kejadian, ia mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi. Motor tersebut melaju dari arah timur menuju barat dengan tujuan ke kawasan CPI.
Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai respon atas banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolrestabes Makassar. Setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung ditilang. Knalpotnya pun kami copot dan diminta untuk diganti dengan yang standar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat, termasuk pemilik bengkel, untuk tidak memasang atau memfasilitasi penggunaan knalpot brong.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk kepada bengkel-bengkel di wilayah hukum Polsek Tamalate untuk tidak melayani pemasangan knalpot jenis ini. Selain melanggar aturan, suara knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain,” pungkas Kapolsek.
0 comments:
Posting Komentar