Kamis, 24 Juli 2025

Itwil III Itwasum Polri Lakukan Audit Kinerja Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polrestabes Makassar


 MAKASSAR – Tim Audit Kinerja Inspektorat Wilayah (Itwil) III Itwasum Polri melaksanakan kunjungan dalam rangka Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2025 pada aspek pelaksanaan dan pengendalian. Kegiatan tersebut berlangsung di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 9, Kamis (24/7/2025).

Kedatangan tim audit yang dipimpin oleh Brigjen Pol Herukoco, M.Si (Irwil III Itwasum Polri) disambut langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si bersama para Kapolres dari jajaran Polda Sulsel, yaitu Kapolres Pelabuhan, Kapolres Gowa, Kapolres Takalar, dan Kapolres Sidrap.

Polrestabes Makassar ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan audit kinerja untuk lima satuan wilayah tersebut. Proses pendalaman audit dilakukan oleh tim Itwil III terhadap aspek pelaksanaan dan pengendalian program kerja pada masing-masing Polres.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin menjelaskan bahwa Audit berlangsung di aula Mappaodang Polrestabes Makassar dan melibatkan berbagai unit kerja serta pejabat utama dari masing-masing Polres yang menjadi objek audit.

“Audit ini terkait dengan kegiatan dan penggunaan anggaran untuk memastikan apakah berjalan sesuai dengan aturan dan standar operasional yang berlaku. Diharapkan hasil audit ini dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kinerja satuan kewilayahan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran Polrestabes Makassar, serta KBO, Kanit, Kaurmin, dan operator dari masing-masing Bag, Sat, dan Sie.

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Sisir Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas


 MAKASSAR – Personel Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar kembali menggelar Patroli Malam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis dini hari, (24/7/2025). Patroli dipimpin langsung oleh Aipda Susilo, S.H. dari Unit Turjawali 632.

Kegiatan patroli ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah titik rawan di Kota Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengungkapkan bahwa patroli malam ini menyasar beberapa ruas jalan yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas, antara lain Jl. Veteran Selatan, Jl. Pabaeng-Baeng, Jl. A.P. Pettarani, dan Jl. Gunung Latimojong.

“Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir wilayah permukiman dan lorong-lorong kecil yang rawan aksi kriminalitas,” ucap AKP Wahiduddin.

Selain itu, personel juga melakukan pemeriksaan badan terhadap pengguna jalan yang mencurigakan serta menghentikan dan menggeledah pengendara yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Tak hanya itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm maupun yang melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” pungkasnya.

Antisipasi Tindak Kejahatan di Malam Hari, Polsek Tamalanrea Tinngkatkan Patroli


 Makassar, Mewujudkan wilayah hukum yang damai, aman, nyaman dan tentram bagi masyarakatnya menjadi prioritas yang akan dan selalu dilakukan oleh Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar.

Terpantau di lapangan, Kegiatan tersebut di pimpin oleh Iptu Jamaluddin bersama 5 anggota yang sebelum melaksanakan kegiatan patroli, melakukan Apel kesiapan Memberikan APP dan arahan tentang sasaran patroli, rute patroli dan mengecek kekuatan Personil yang melaksanakan kegiatan Patroli malam, Kamis (24/7/2025) dini hari.

Adapun rute patroli malam antara lain, Jalan poros BTP, Jalan Perintis kemerdekaan, Perdos Unhas, jalan lingkar leimena antabg, BTN Antara, Jakan lingkar Tallasa city.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM, mengatakan kegiatan patroli malam Personil Polsek Tamalanrea yang dirangkaikan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif.

Kegiatan patroli merupakan tugas pokok anggota Polri yang bertujuan mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan khususnya mencegah tindak pidana pencurian curat, curas dan curanmor yang saat ini sedang marak. Kegiatan patroli ini juga bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat untuk melaksanakan aktifitasnya.

Rabu, 23 Juli 2025

Problem Solving Polsek Tamalate Berbuah Damai, Warga Sepakat Selesaikan Persoalan secara Kekeluargaan


 Makassar – Bhabinkamtibmas kelurahan Mangasa kecamatan Tamalate, Aipda Irwan bersama Babinsa Serda Alim Bahri, melakukan kegiatan Problem Solving di ruang Unit Binmas Polsek Tamalate, terkait antar warganya telah selisih paham merasa rumah tangganya diganggu.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Problem Solving unit Binmas Polsek Tamalate, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, pukul 22.00 wita,

Aipda Irwan menerangka, pihaknya melakukan mediasi mengenai perselisiahan warganya yang berselisih paham merasa cemburu rumah tangganya diganggu oleh pria lain.

“Menanggapi laporan tersebut kami persama pak Babinsa langsung bergerak melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan, alhamdulillah mediasi berjalan dengan lancar dan saling memaafkan, bahwa persoalan tersebut adalah kesalahpahaman,” ungkap Aipda Irwan.

Dari hasil mediasi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa jalur hukum.

Kesepakatan damai ini diharapkan dapat meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin.,S.Sos.,M.H mengungkapkan apresiasinya atas langkah cepat yang dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Upaya problem solving ini adalah bentuk nyata sinergitas TNI-Polri di wilayah Binaan. Kami berharap setiap persoalan di masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah agar tetap terjaga suasana aman dan kondusif” ujar Kompol Syarifuddin.,S.Sos.M.H.

Kapolrestabes Makassar, Ingatkan Warga Bahaya Geng Motor dan Pentingnya Perhatian Orang Tua

Makassar- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.S.i., didampingi Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Makassar melaksanakan safari subuh di Masjid Agung Baburrazaq Jalan Vila Mutiara Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Rabu (23/07/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada jemaah.

Safari subuh merupakan salah satu program rutin Kapolrestabes Makassar untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat serta menyampaikan informasi terkait situasi keamanan diwilayah.

Kami sangat senang melihat antusias dan kehadiran Jamaah Masjid Agung Baburrazaq ini, karena mengutamakan shalat berjamaah khususnya shalat subuh yang sangat berat dilaksanakan semoga kita sama sama mendapat pahala dan rahmat dari Allah SWT.

Kombes Pol Arya Perdana juga mengingatkan pentingnya shalat subuh berjamaah, bahwa siapa yang mengerjakan shalat sunah sebelum shalat subuh dan berjamaah maka ia akan mendapatkan pahala sebesar dunia dan seisinya.

” orang orang yang hadir di shalat subuh berjamaah adalah orang orang pilihan”, ujar Kapolrestabes Makassar

Kita harus peduli dengan lingkungan di sekitar kita karena dengan peduli maka situasi di lingkungan kita akan aman dn kondusif, maka dari itu kita harus menjadi polisi untuk diri kita sendiri.

Lebih lanjut, “Kemarin kami menangkap pelaku geng motor yang di mana pelaku tersebut merupakan kebanyakan anak di bawah umur, setelah kami tanyakan ternyata mereka kurang perhatian dari orang tua dan lingkungannya”,ungkapnya

Hal-hal yang bisa membuat anak anak terjerumus keperilaku yang tidak baik adalah kita yang sebagai orang tuanya, kita harus cerewat untuk menanyakan setiap aktivitas anak-anak.

Dan terakhir, saya juga selalu sampaikan ke anggota saya, bahwa kalau ada masyarakat yang komplain jangan marah, kita di tegur artinya masyarakat sayang sama Polri, masyarakat mau lihat polri kita ini baik.

Jika masih ada Polisi polisi yang memeras warga, melakukan pungli melakukan tindak pidana silahkan lapor sama saya, pungkasnya

 

Cegah 3C dan Balap Liar, Patroli Presisi Sisir Wilayah Rawan di Makassar


 MAKASSAR – Personel Patroli Perintis Presisi Samapta Polrestabes Makassar kembali menggelar patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu dini hari, (23/7/2025). Patroli ini menyasar sejumlah wilayah yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Beberapa titik yang menjadi fokus patroli antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gunung Latimojong, Jalan Veteran Utara, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan AP Pettarani, Jalan Batua Raya, Jalan Toddopuli Raya Timur, hingga Jalan Perintis Kemerdekaan dan kawasan sekitarnya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan mengantisipasi tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta balapan liar, perkelahian kelompok, dan tindakan kriminal lainnya.

“Petugas menyisir wilayah-wilayah yang diduga rawan gangguan kamtibmas, termasuk lorong-lorong kecil. Petugas patroli perintis presisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang dicurigai, dengan cara menghentikan dan menggeledah kendaraan maupun pengendara yang mencurigakan,” ujar AKP Wahiduddin.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemuda yang masih berkumpul di malam hari agar segera kembali ke rumah masing-masing demi menjaga situasi tetap kondusif.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif Polrestabes Makassar dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah kota Makassar.

Selasa, 22 Juli 2025

Polisi Ungkap Tawuran Berkedok “COD”, Geng Motor Beraksi di Tiga Titik Makassar


 Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kawanan geng motor di tiga lokasi berbeda pada Minggu, 19 Juli 2025.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (21/07/2025).

“Pada hari ini, kami dari Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait tindak kejahatan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ujar Kapolrestabes.

Ia menjelaskan bahwa kawanan geng motor tersebut melakukan patroli keliling atau “rolling” di Kota Makassar. Sebelum beraksi, mereka telah membuat janji untuk melakukan tawuran dengan geng motor lain melalui sistem janjian yang mereka sebut dengan istilah “COD” (Cash on Delivery).

Namun, sebelum bertemu geng lawan, mereka lebih dulu berpapasan dengan sekelompok warga di pinggir jalan. Tanpa alasan jelas, kelompok geng motor itu langsung melakukan penyerangan terhadap warga yang ditemui, menyebabkan beberapa orang menjadi korban.

“Akibat penyerangan tersebut, beberapa korban mengalami luka bacok parah di bagian kepala akibat senjata tajam. Selain itu, ada juga korban yang terkena busur,” ungkap Kombes Arya Perdana.

Korban-korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat dan melakukan pengejaran hingga malam hari. Hasilnya, sebanyak 23 pelaku berhasil diamankan, termasuk 10 orang pelaku utama.

Dari jumlah tersebut, 6 orang merupakan pelaku pembacokan, 3 orang di Jalan Cendrawasih, 1 orang di Jalan A.P. Pettarani, 2 orang di Jalan Dangko.

Sisanya merupakan pelaku penganiayaan bersama dan beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Mirisnya, mayoritas pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 15 hingga 16 tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan bagi pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.